PERMATA
PERLINDUNGAN SIMPANAN DAN PINJAMAN ANGGOTA
PERMATA adalah wujud tanggungjawab Koperasi Bahtera Sejahtera terhadap Anggota;
Seseorang yang menjadi Anggota Koperasi Bahtera Sejahtera secara otomatis menjadi anggota PERMATA;
PERMATA memperlakukan Anggota seperti halnya perlindungan asuransi. Ketika Anggota meninggal dunia, maka Koperasi dapat segera mengurus pencairan klaim PERMATA;
Biaya/ iuran yang harus dibayarkan Koperasi Bahtera Sejahtera kepada PERMATA adalah :
- Simpanan : 0,7% per mile dikalikan jumlah simpanan saham (saldo bulanan);
- Pinjaman : 0,7% per mile dikalikan jumlah pinjaman (saldo bulanan);
Perlindungan PERMATA meliputi: Santunan Simpanan Saham Anggota dengan nilai maksimal Rp 25.000.000,- dan Santunan Pinjaman Anggota dengan saldo pinjaman maksimal Rp 100.000.000,-
Besar Santunan
A. Santunan Pinjaman :
- Untuk yang berusia 17 – 60 tahun 100% dari saldo pinjaman;
- Untuk yang berusia 61 – 70 tahun 75% dari saldo pinjaman;
- Untuk yang berusia di atas 70 tahun 25% dari saldo pinjaman;
B. Santunan Simpanan Saham dan setara saham
- Untuk yang berusia 0 – 60 tahun 100% dari saldo simpanan saham;
- Untuk yang berusia 61 – 70 tahun 75% dari saldo simpanan saham;
- Untuk yang berusia di atas 70 tahun 25% dari saldo simpanan saham.
< KEMBALI >